Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Aturan WFH Akhir Maret 2026, Solusi Tekan Konsumsi BBM
Kebijakan WFH Jumat Berlaku Nasional
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menetapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan diterapkan bagi ASN baik di instansi pusat maupun daerah.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ucap Airlangga kepada awak media secara virtual, Selasa 31 Maret 2026.
Baca Juga: Apakah Pegawai Swasta Ikut Kebijakan WFH Tiap Jumat? Ini Penjelasannya
Potensi Hemat APBN Hingga Rp6,2 Triliun
Penerapan WFH untuk ASN satu hari dalam sepekan tidak hanya bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Menurut Airlangga, kebijakan ini berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun, terutama dari pengurangan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
"Potensi penghematan dari kebijakan Work From Home ini yang langsung ke APBN adalah 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM," kata Airlangga.
Dengan adanya penguatan aturan di tingkat daerah, diharapkan kebijakan WFH dapat berjalan optimal tanpa disalahgunakan, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik bagi masyarakat.
