Tak Patuh Aturan Usia Anak, Google dan Meta Dipanggil Pemerintah

Selasa 31 Mar 2026, 16:45 WIB
Pemerintah Indonesia memanggil Google dan Meta karena dinilai belum patuh aturan batas usia medsos anak. Penegakan hukum dilakukan bertahap sesuai PP TUNAS.
(Sumber: Instagram/@MeutyaHafid)

Pemerintah Indonesia memanggil Google dan Meta karena dinilai belum patuh aturan batas usia medsos anak. Penegakan hukum dilakukan bertahap sesuai PP TUNAS. (Sumber: Instagram/@MeutyaHafid)

Meutya menjelaskan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang telah diatur dalam PP TUNAS.

Proses tersebut dimulai dari pengawasan melalui pemantauan, dilanjutkan dengan pemeriksaan, hingga pemberian sanksi administratif secara bertahap.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi serta memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Isu Pertamax Bakal Naik Jadi Rp17.850 per Liter, Fakta atau Hoax?

TikTok dan Roblox Juga Dapat Peringatan

Selain Google dan Meta, Komdigi juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut diminta untuk segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku, sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

"Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Meutya mengingatkan bahwa seluruh perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi kebijakan yang berlaku.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan anak-anak di ruang digital sekaligus memastikan tanggung jawab platform terhadap penggunanya tetap berjalan.


Berita Terkait


News Update