Tak Patuh Aturan Usia Anak, Google dan Meta Dipanggil Pemerintah

Selasa 31 Mar 2026, 16:45 WIB
Pemerintah Indonesia memanggil Google dan Meta karena dinilai belum patuh aturan batas usia medsos anak. Penegakan hukum dilakukan bertahap sesuai PP TUNAS.
(Sumber: Instagram/@MeutyaHafid)

Pemerintah Indonesia memanggil Google dan Meta karena dinilai belum patuh aturan batas usia medsos anak. Penegakan hukum dilakukan bertahap sesuai PP TUNAS. (Sumber: Instagram/@MeutyaHafid)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah serius dalam memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menyoroti kepatuhan platform digital global terhadap aturan batas usia pengguna.

Sejumlah perusahaan teknologi besar dinilai masih belum sepenuhnya menjalankan kewajiban dalam melindungi anak dari potensi risiko di dunia maya.

Baca Juga: Benarkah Harga Pertamax Bakal Tembus Rp17.850? Ini Kata Pemerintah dan Pertamina Imbau Waspada Hoaks

Seiring dengan diberlakukannya regulasi baru terkait pelindungan anak di sistem elektronik, pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Langkah pemanggilan terhadap platform digital pun menjadi sinyal kuat bahwa aturan ini akan ditegakkan secara konsisten.

Pemerintah Panggil Google dan Meta

Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026.

Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah memastikan platform digital mematuhi kewajiban dalam melindungi anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Baca Juga: Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri

Penegakan Hukum Dilakukan Bertahap

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip Selasa 31 Maret 2026.

Meutya menjelaskan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang telah diatur dalam PP TUNAS.

Proses tersebut dimulai dari pengawasan melalui pemantauan, dilanjutkan dengan pemeriksaan, hingga pemberian sanksi administratif secara bertahap.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi serta memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Isu Pertamax Bakal Naik Jadi Rp17.850 per Liter, Fakta atau Hoax?

TikTok dan Roblox Juga Dapat Peringatan

Selain Google dan Meta, Komdigi juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut diminta untuk segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku, sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

"Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Meutya mengingatkan bahwa seluruh perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi kebijakan yang berlaku.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan anak-anak di ruang digital sekaligus memastikan tanggung jawab platform terhadap penggunanya tetap berjalan.


Berita Terkait


News Update