BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyerahkan sejumlah aset daerah senilai sekitar Rp2,7 miliar kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi.
Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan surat serah terima barang milik daerah (BMD) di MAN 1 Kota Bekasi. Aset tersebut terdiri dari tanah MAN 1 dan MAN 2 Bekasi, tanah beserta gedung KUA Pondok Gede, tanah KUA Medan Satria, serta lahan yang disiapkan untuk pembangunan KUA Bekasi Timur.
Nilai tanah yang diserahkan mencapai Rp2,51 miliar, sedangkan bangunannya senilai Rp226,7 juta. Jika digabungkan, total aset yang dihibahkan dapat mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Tri mengatakan pengalihan aset tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang selama ini digunakan untuk pendidikan dan pelayanan keagamaan.
Baca Juga: Soroti QRIS dan Penataan Lapak, Tri Adhianto Dorong Perbaikan Fasilitas Pasar Baru Bekasi
“Penyerahan hibah ini dilakukan agar status kepemilikan dan penggunaan aset menjadi lebih jelas,” kata Tri di MAN 1 Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 05 Oktober 2026.
Selain itu, dirinya juga berharap aset tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal oleh Kemenag untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala kantor Kemenag Kota Bekasi, Asnawi menyambut baik hibah tersebut. Menurutnya, aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk menunjang operasional madrasah dan KUA.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bekasi dan jajaran Pemkot Bekasi atas hibah aset ini. Selanjutnya, aset tersebut akan kami manfaatkan dan kelola dengan sebaik mungkin untuk menunjang operasional madrasah dan KUA serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Pedagang, Wali Kota Bekasi dan ASN Ikut Gerakan 'Gebrak Pasar' di Pasar Baru
Penghibahan aset ini diharapkan dapat mempererat kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Kemenag Bekasi dalam menunjang pelayanan pendidikan dan keagamaan.
