“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” tambah Budi.
Sementara itu Kuasa hukum Faisal, Irwansyah Putra mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang di dalam ruang penyidik RPK PPA Polda Metro Jaya.
Insiden itu terjadi saat kliennya menghadiri panggilan konfrontasi dengan pelapor Rully Indah Sari atas permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: Richard Lee Disebut Dapat Perlakuan Khusus Saat Ditahan, Ini Penjelasan Resmi Polda Metro Jaya
Menurut Irwansyah, kejadian berawal ketika kliennya tiba di lokasi dan diarahkan ke lantai dua.
Situasi awalnya kondusif hingga terdengar teriakan yang kemudian memicu datangnya sekelompok orang dan berujung pada pengeroyokan.
“Kemudian terdengar suara teriakan ‘ayo kita mulai mana orangnya’. Setelahnya sangat banyak orang yang dibawa oleh Fahd dan saksi yang hadir juga termasuk preman-preman dan langsung terjadi insiden pengeroyokan dan pemukulan bahkan penganiayaan,” kata Irwansyah.
Irwansyah juga menilai insiden tersebut terjadi di hadapan aparat, tapi tidak segera dihentikan. Akibatnya, Faisal disebut menjadi sasaran kekerasan secara brutal oleh sejumlah orang di dalam ruangan.
Situasi saat itu sangat kacau hingga beberapa orang menggunakan kursi sebagai alat untuk menyerang. Ia bersama tim terpaksa melindungi Faisal agar tidak mengalami luka yang lebih parah.
“Situasi sangat tidak terkendali, bahkan ada yang naik ke meja dan mengangkat kursi untuk menyerang. Kami terpaksa pasang badan untuk melindungi klien kami,” terang Irwansyah.
Akibat kejadian tersebut, Faisal mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk melaporkan dugaan kelalaian penyidik ke Propam Polda Metro Jaya.
