“Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta sdr Dede Rosyada di Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya,” kata Rusdiyana.
Laporan di Polres Tangerang Selatan tercatat dengan nomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT terkait dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP.
Sementara itu, laporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Baca Juga: Raihan Mufazzar Jurusan Apa dan Semester Berapa? Ini Identitas Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Riau
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, sejumlah lembaga pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang seharusnya terintegrasi ke dalam Badan Layanan Umum UIN karena asetnya merupakan milik negara. Namun dalam praktiknya, aset tersebut diduga masih dikuasai oleh sejumlah yayasan.
Dugaan penyimpangan ini disebut bermula pada periode 2004-2005 saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan yang mengangkat Nurdin Idris sebagai ketua. Pada masa itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih dipimpin oleh almarhum Azyumardi Azra.
Sejak menjabat, Nurdin Idris diduga mengelola yayasan secara dominan tanpa mekanisme rapat yang sah. Pada 2008, ia disebut melakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga secara sepihak, bahkan mengangkat dirinya sebagai pembina sekaligus menghapus peran rektor sebagai ex officio.
Dalam kurun 2008 hingga 2015, penguasaan disebut meluas ke berbagai aset dan keuangan yayasan, termasuk pembelian tanah di sejumlah wilayah serta kendaraan operasional. Namun, sebagian aset diduga tidak tercatat atas nama yayasan dan pengelolaan dana berlangsung tanpa transparansi maupun audit.
Upaya penelusuran dugaan penyimpangan sempat dilakukan pada 2018, ketika Dede Rosyada mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan aset. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan pemeriksaan yayasan.
Namun, setelah pergantian kepemimpinan, terjadi kembali perubahan akta yang menghapus posisi rektor sebagai Ketua Pembina serta mengubah nama yayasan.
Kondisi ini dinilai mencerminkan inkonsistensi dalam tata kelola yayasan. Diduga aset yang terlibat mencapai ratusan miliar rupiah serta berkaitan langsung dengan pengelolaan aset negara di sektor pendidikan.
