JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan swasta jelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Nakertransgi Jakarta, Syaripudin menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kegiatan kami ini dalam rangka melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri 1447 Hijriah yang merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya tersebut kepada pekerja,” kata Syaripudin kepada awak media, Selasa, 17 Maret 2026.
Syaripydin mengatakan, tunjangan wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Namun, hasil sidak menunjukkan PT Japfa Comfeed Indonesia telah membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.
Baca Juga: THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi Perusahaan
“Hari ini terhitung H-4, ternyata PT Japfa Comfeed sudah memberikan H-14. Ini jauh lebih cepat dari target yang ditetapkan. Tentunya ini menjadi kebijakan perusahaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan karyawan dan hal ini patut kita berikan apresiasi,” ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan hingga menjelang hari raya, bahkan setelah lebaran untuk memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.
“Agenda kami ini agar diketahui oleh para pengusaha bahwa sampai H-4 ini kami masih monitor, sampai hari H pun kami monitor, bahkan pasca Idul Fitri juga kami lakukan pengawasan. Jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR, itu akan menjadi perhatian kami untuk dimintai penjelasan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia memastikan bahwa pembayaran THR di PT Japfa Comfeed Indonesia telah dilakukan secara penuh kepada seluruh karyawan.
Baca Juga: Benarkah THR Hanya Ada di Indonesia? Ini Sejarah dan Fakta Tunjangan Hari Raya di Berbagai Negara
“Sudah dibayarkan H-14, rata-rata semuanya sudah dibayarkan 100 persen. Polanya mengikuti ketentuan, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” tuturnya.
Terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, Disnakertrans Jakarta akan melakukan langkah pembinaan dan klarifikasi.
“Kami lakukan pembinaan, nanti kami datang ke perusahaan tersebut, mengklarifikasi mengapa belum memberikan THR. Kami tetap mengarahkan agar kewajiban tersebut dipenuhi. Kalau pun ada skema tertentu, harus melalui kesepakatan dengan pekerja, namun pada prinsipnya hak pekerja tetap harus diberikan,” katanya.
Sementara itu, HRD PT Japfa Comfeed Indonesia, Didit mengapresiasi kunjungan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Apa yang disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas benar adanya, kami berupaya melaksanakan sesuai norma-norma yang telah ditetapkan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada karyawan. Mudah-mudahan ini bisa berkelanjutan dan memberi semangat bagi perusahaan lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Disnakertransgi melakukan sidak di beberapa perusahaan, yakni di antaranya PT Soho Global Health, PT Steel Center Indonesia, Wisma 46 Kota BNI, PT Japfa Comfeed Indonesia, serta GrandLucky Puri Indah Mall 2. (cr-4)