THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar! Ini Sanksi Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Melanggar

Senin 16 Mar 2026, 12:48 WIB
Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Sumber: Pexels)

Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Sumber: Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia menjelang Idulfitri 2026. Dana tambahan ini biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan musiman, seperti biaya mudik, belanja kebutuhan Lebaran, hingga persiapan berkumpul bersama keluarga.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, THR dikategorikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib diberikan secara penuh oleh pengusaha. Artinya, perusahaan tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.

Baca Juga: Cara Lapor THR Lebaran 2026 Belum Dibayar ke Rekening, Bisa Online dan Offline

Sesuai aturan yang berlaku, pengusaha harus menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika melewati tenggat waktu tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melansir dari IDX Channel, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Haiyani dalam konferensi pers di kantornya pada 19 Maret 2024

Denda THR Digunakan untuk Kesejahteraan Pekerja

Selain kewajiban membayar THR, perusahaan juga tetap harus melunasi denda apabila pembayaran melewati batas waktu. Denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban utama untuk membayar THR kepada pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa dana denda tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja.

“Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” ujarnya dikutip dari IDX Senin, 16 Maret 2026.

Ia juga mendorong perusahaan dan pekerja untuk menyepakati mekanisme penggunaan denda tersebut melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

“Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja. Harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau peraturan perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Libur Bursa Saham Lebaran 2026 dan Kapan Perdagangan Dibuka Lagi, Ini Tanggalnya

Sanksi Lebih Berat Jika THR Tidak Dibayar

Pemerintah juga menyiapkan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, besaran THR yang diterima pekerja telah diatur secara jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Kemenaker biasanya membuka posko pengaduan THR setiap menjelang hari raya. Posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajibannya.

Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan regulasi terkait pembayaran THR dijalankan secara adil, sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pengusaha.


Berita Terkait


News Update