THR Lebaran 2026 Wajib Dibayar! Ini Sanksi Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Melanggar

Senin 16 Mar 2026, 12:48 WIB
Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Sumber: Pexels)

Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Sumber: Pexels)

Ia juga mendorong perusahaan dan pekerja untuk menyepakati mekanisme penggunaan denda tersebut melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).

“Penggunaan uang denda tersebut harus dibicarakan untuk apa saja. Harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, syukur-syukur masuk ke PKB atau peraturan perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Libur Bursa Saham Lebaran 2026 dan Kapan Perdagangan Dibuka Lagi, Ini Tanggalnya

Sanksi Lebih Berat Jika THR Tidak Dibayar

Pemerintah juga menyiapkan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, besaran THR yang diterima pekerja telah diatur secara jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Kemenaker biasanya membuka posko pengaduan THR setiap menjelang hari raya. Posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajibannya.

Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan regulasi terkait pembayaran THR dijalankan secara adil, sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pengusaha.


Berita Terkait


News Update