KPK Ingatkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Senin 16 Mar 2026, 12:03 WIB
Menjelang Lebaran 2026, KPK mengingatkan aparatur negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. (Sumber: Dok/KPK)

Menjelang Lebaran 2026, KPK mengingatkan aparatur negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. (Sumber: Dok/KPK)

“Namun, juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujar Budi.

Karena itu, KPK meminta seluruh instansi pemerintah untuk lebih disiplin dalam mengelola fasilitas negara, khususnya pada periode menjelang dan selama libur Lebaran.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Wakil Koordinator KontraS

KPK Minta Pimpinan Instansi Perketat Pengawasan

Sebagai langkah lanjutan, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara maupun daerah untuk mengambil tindakan proaktif dalam pengawasan internal.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur Hari Raya, termasuk perjalanan mudik.

KPK juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Selain itu, pengawasan internal yang kuat dinilai mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.


Berita Terkait


News Update