Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Gerbong KRL, Korban Sempat Lapor Polisi namun Dicabut

Senin 16 Mar 2026, 17:36 WIB
Ilustrasi pelecehan di KRL Commuter Line. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Ilustrasi pelecehan di KRL Commuter Line. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Menurut keterangan polisi, saat kejadian korban dan terlapor yang berinisial FHS berada di dalam gerbong yang sama. Ketika kereta tiba di Stasiun UI, korban merasakan adanya sentuhan pada bagian sensitif tubuhnya.

Setelah menyadari adanya dugaan tindakan tidak senonoh tersebut, korban langsung menegur terlapor. Saat kereta berhenti di stasiun, korban bersama rekannya kemudian meminta terlapor turun dari kereta dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan.

"Korban langsung menegur Terlapor terkait perbuatannya, setelah kereta berhenti di Stasiun UI, Korban dibantu rekannya memaksa Terlapor untuk turun dari kereta dan kemudian melapor ke Security," ungkapnya.

Setelah korban dan terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan yang telah dibuat sebelumnya.

Menurut pihak kepolisian, pencabutan laporan dilakukan setelah adanya pendekatan antara kedua belah pihak. Dengan adanya pencabutan tersebut, proses hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual di dalam KRL tersebut tidak dilanjutkan.

"Laporan sudah dibuat dengan pendekatan kedua belah pihak akhirnya orang tua korban mencabut laporannya dan kasus ini tidak berlanjut," tuturnya.


Berita Terkait


News Update