Sebagai langkah pencegahan, pihak KAI Commuter memasukkan identitas terduga pelaku ke dalam sistem analisis CCTV.
Sistem ini memungkinkan deteksi wajah terhadap individu yang pernah melakukan tindakan kriminal di area stasiun maupun di dalam rangkaian Commuter Line.
Selain itu, terduga pelaku juga telah dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak lagi dapat menggunakan layanan Commuter Line.
"Kami sudah memblacklist pelaku tidak dapat menggunakan Commuter Line lagi,” ucapnya.
KAI Commuter juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna transportasi tersebut.
“KAI Commuter tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi baik di dalam Commuter Line ataupun di Stasiun,” tuturnya.
Korban Sempat Melapor ke Polres Metro Depok
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual dari korban berinisial RA pada Sabtu malam sekitar pukul 21.20 WIB.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Inisial SAM Viral, Ustadz Solmed Beri Klarifikasi Tegas Inisial Namanya SMM
Laporan tersebut diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Lokasi kejadian dilaporkan berada di dalam KRL saat kereta berhenti di wilayah Stasiun Universitas Indonesia, Kecamatan Beji, Kota Depok.
"Lokasi kejadian di KRL Stasiun UI, Pondok Cina, Beji, Kota Depok. Terlapor berinisial FHS, bersama korbam didampingi petugas KAI membawa ke Polres Metro Depok proses lebih lanjut," ujar Made Budi kepada Poskota saat dikonfirmasi, Senin siang, 16 Maret 2026.
