POSKOTACOID - THR Lebaran 2026 belum dibayarkan hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri? Begini cara lapornya ke Kemnaker.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan setiap pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 16 Maret 2026 Stagnan di Angka Rp2.645.000 per Gram
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin, 16 Maret 2026.
Meski demikian, setiap tahunnya ada sejumlah perusahaan yang kerap terlambat melakukan pembayaran THR kepada karyawan hingga melebihi tenggat H-7 Lebaran.
Lantas, bagaimana jika THR Lebaran 2026 belum cair hingga H-7 Lebaran?
Posko THR Lebaran 2026
Sebagai bentuk antisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR Lebaran 2026, Menaker Yassierli meminta setiap daerah untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
"Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id," kata Yassierli.
Melalui posko ini, para pekerja yang mengalami permasalahan dalam menerima THR keagamaan dari perusahaan dapat membuat laporan atau pengaduan.
Ada dua jenis layanan yang disediakan posko THR, yaitu layanan konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk membantu melayani pertanyaan seputar hak THR karyawan.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 16 Maret 2026: Galeri 24 dan UBS Masih Stabil
Sementara itu, layanan pengaduan dibuka mulai H-7 sebelum Idul Fitri untuk menerima laporan berbagai persoalan pembayaran THR karyawan, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga pembayaran yang dilakukan dengan dicicil.
Cara Lapor THR Lebaran 2026 Belum Cair H-7 Idul Fitri
Perlu dicatat bahwa posko pengaduan THR dibuka setiap hari dari Senin-Minggu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Berikut ini panduan lengkap pengaduan THR Lebaran 2026 secara online maupun offline yang bisa dicoba para pekerja.
Cara Lapor THR Online
1. Lapor via Website
- Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk/daftar akun Siap Kerja
- Setelah masuk (login), klik "Pengaduan THR" untuk lapor
- Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja
- Pilih nama perusahaan, kemudian isi data dan permasalahan
- Klik "Laporkan" dan tunggu balasan
2. Lapor via WhatsApp
- Lapor/konsultasi THR 2026 juga bisa melalui pesan WhatsApp di nomor 081280001112
Cara Lapor THR 2026 Offline
- Datang langsung ke Posko THR 2026 Kemnaker di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan
- Konsultasi/laporkan permasalahan THR kepada petugas
