POSKOTACOID - THR Lebaran 2026 belum dibayarkan hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri? Begini cara lapornya ke Kemnaker.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan setiap pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 16 Maret 2026 Stagnan di Angka Rp2.645.000 per Gram
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2026.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin, 16 Maret 2026.
Meski demikian, setiap tahunnya ada sejumlah perusahaan yang kerap terlambat melakukan pembayaran THR kepada karyawan hingga melebihi tenggat H-7 Lebaran.
Lantas, bagaimana jika THR Lebaran 2026 belum cair hingga H-7 Lebaran?
Posko THR Lebaran 2026
Sebagai bentuk antisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR Lebaran 2026, Menaker Yassierli meminta setiap daerah untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
"Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id," kata Yassierli.
