Cara Lapor THR Lebaran 2026 Belum Dibayar ke Rekening, Bisa Online dan Offline

Senin 16 Mar 2026, 11:22 WIB
Cara lapor THR Lebaran  2026 belum cair. (Sumber: Pexels/Defrino Maasy)

Cara lapor THR Lebaran 2026 belum cair. (Sumber: Pexels/Defrino Maasy)

Melalui posko ini, para pekerja yang mengalami permasalahan dalam menerima THR keagamaan dari perusahaan dapat membuat laporan atau pengaduan.

Ada dua jenis layanan yang disediakan posko THR, yaitu layanan konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk membantu melayani pertanyaan seputar hak THR karyawan.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 16 Maret 2026: Galeri 24 dan UBS Masih Stabil

Sementara itu, layanan pengaduan dibuka mulai H-7 sebelum Idul Fitri untuk menerima laporan berbagai persoalan pembayaran THR karyawan, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga pembayaran yang dilakukan dengan dicicil.

Cara Lapor THR Lebaran 2026 Belum Cair H-7 Idul Fitri

Perlu dicatat bahwa posko pengaduan THR dibuka setiap hari dari Senin-Minggu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Berikut ini panduan lengkap pengaduan THR Lebaran 2026 secara online maupun offline yang bisa dicoba para pekerja.

Cara Lapor THR Online

1. Lapor via Website

  • Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
  • Masuk/daftar akun Siap Kerja
  • Setelah masuk (login), klik "Pengaduan THR" untuk lapor
  • Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja
  • Pilih nama perusahaan, kemudian isi data dan permasalahan
  • Klik "Laporkan" dan tunggu balasan

2. Lapor via WhatsApp

  • Lapor/konsultasi THR 2026 juga bisa melalui pesan WhatsApp di nomor 081280001112

Cara Lapor THR 2026 Offline

  • Datang langsung ke Posko THR 2026 Kemnaker di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan
  • Konsultasi/laporkan permasalahan THR kepada petugas

Berita Terkait


News Update