POSKOTA.CO.ID - Seluruh umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah berlaku untuk yang masih kecil ataupun sudah baligh, laki-laki atau perempuan, dengan tujuan untuk membersihkan puasanya dari berbagai kotoran dosa yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Selain itu, zakat fitrah juga sebagai penambal kekurangan puasa Ramadhan yang dikerjakan selama sebulan penuh.
Dilansir dari laman Lampung NU, Dalam kitab Ithafussadatil Muttaqin, Sayyid Murtadha az-Zabidi mengatakan bahwa Imam Waqi' (guru Imam Syafi'i) mengungkapkan jika zakat fitrah dan sujud sahwi mempunyai sisi kesamaan, yaitu sama-sama menutup kekurangan-kekurangan ibadah:
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Waktu yang Dianjurkan Membayar Zakat Fitrah Sebelum Lebaran 2026
قال وكيع بن الجراح زكاة الفطرة لشهر رمضان كسجدة السهو للصلاة تجبر نقصان الصوم كما يجبر السجود نقصان الصلاة
Artinya: Zakat fitrah di bulan Ramadhan memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi dalam shalat. Zakat fitrah menutup kekurangan puasa, sebagaimana sujud sahwi menutup kekurangan shalat (Sayyid Murtadha az-Zabidi, Ithafussadatil Muttaqin, juz 4, halaman 53).
Kewajiban melaksanakan zakat fitrah ini disampaikan dalam sebuah hadits riwayat sahabat Ibnu Umar radliyallahu anh:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan dari golongan umat muslim (HR Muslim).
Kewajiban Zakat FItrah Bagi Orang Tidak Mampu
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang mampu. Maksud dari kata “mampu” di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, bagaimana zakat orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, apakah tetap wajib untuk melaksanakan zakat fitrah? Atau apakah terdapat kewajiban lain, seperti mengqadha untuk membayar zakat tatkala ia mampu?
Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluargnyaa pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada Hari Raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat.
Hal itu meskipun setelah hari raya telah lewat, ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah.
Sehingga berdasarkan hal ini, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu untuk mengqadha membayar zakat fitrah. Ketentuan demikian seperti dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
Baca Juga: 5 Keutamaan Bayar Zakat Fitrah yang Harus Diketahui Umat Islam Saat Bulan Ramadhan
(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ
Artinya: Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, halaman 312).
Dengan demikian, orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah tidak memiliki kewajiban apa pun terkait zakat, termasuk kewajiban mengqadha.
Mengqadha zakat fitrah hanya berlaku bagi orang yang mampu membayar zakat fitrah tapi ia tidak membayarnya pada saat bulan Ramadhan, baik karena uzur ataupun tidak ada uzur.
