Lalu, bagaimana zakat orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, apakah tetap wajib untuk melaksanakan zakat fitrah? Atau apakah terdapat kewajiban lain, seperti mengqadha untuk membayar zakat tatkala ia mampu?
Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluargnyaa pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada Hari Raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat.
Hal itu meskipun setelah hari raya telah lewat, ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah.
Sehingga berdasarkan hal ini, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu untuk mengqadha membayar zakat fitrah. Ketentuan demikian seperti dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
Baca Juga: 5 Keutamaan Bayar Zakat Fitrah yang Harus Diketahui Umat Islam Saat Bulan Ramadhan
(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ
Artinya: Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, halaman 312).
Dengan demikian, orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah tidak memiliki kewajiban apa pun terkait zakat, termasuk kewajiban mengqadha.
Mengqadha zakat fitrah hanya berlaku bagi orang yang mampu membayar zakat fitrah tapi ia tidak membayarnya pada saat bulan Ramadhan, baik karena uzur ataupun tidak ada uzur.
