Terlambat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Aturannya dalam Islam

Minggu 15 Mar 2026, 10:25 WIB
Ilustrasi - Hukum terlambat membayar zakat fitrah. (Sumber: Pinterest/alhidayatkarpetmasjid)

Ilustrasi - Hukum terlambat membayar zakat fitrah. (Sumber: Pinterest/alhidayatkarpetmasjid)

Selanjutnya, ada waktu yang dianggap makruh untuk membayar zakat fitrah, yaitu setelah salat Idul Fitri dan masih dalam hari raya.

4. Waktu Haram

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka hal tersebut termasuk terlambat bayar zakat yang berdosa karena melewati waktu yang telah ditentukan.

Apa yang Terjadi jika Terlambat Bayar Zakat Fitrah?

Dikutip dari laman NU Online, tidak membayar zakat fitrah, terlebih secara sengaja tanpa ada uzur atau halangan tertentu, maka hukumnya haram sehingga orang yang melakukannya akan mendapatkan dosa.

Baca Juga: Apakah Lailatul Qadar Hanya Bisa Didapat Saat Iktikaf di Masjid? Ini Penjelasannya

Dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz 5 dijelaskan bahwa seseorang yang membayar zakat melewati Haru Raya Idul Fitri bakal berdosa.

وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا

Artinya: “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.

Meski demikian, seseorang yang terlambat membayar zakat fitrah, baik disengaja ataupun tidak tetap diwajibkan untuk segera meng-qada atau menggantinya.

Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi berikut.

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ

Artinya: “Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadanya.”

Namun, perlu diperhatikan bahwa seseorang yang terlambat membayar zakat dan meng-qada pembayarannya, maka secara hukum ibadah tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah yang sempurna, melainkan sebagai sedekah biasa.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut ini kedelapan golongannya.

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Miskin: Orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
  • Amil: Petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat.
  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
  • Riqab: Hamba sahaya.
  • Gharimin: Orang yang terlilit hutan.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnu sabil: Orang yang dalam perjalanan.

Berita Terkait


News Update