Ilustrasi obat keras ilegal yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat/ (Sumber: Polres Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Polres Jakarta Pusat Tangkap Empat Pengedar Obat Keras Ilegal

Minggu 15 Mar 2026, 22:01 WIB

KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah Jakarta Pusat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

"Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba pada Sabtu, 14 Maret 2026 malam, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras ilegal yang marak terjadi di beberapa titik di Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E. P. Hutagalung dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2026.

Reynold mengatakan, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AA 53 tahun, DS 37 tahun, RA 21 tahun, dan FA 23 tahun. Mereka diduga berperan sebagai pengedar obat keras yang dipasarkan secara bebas tanpa izin.

Baca Juga: Pengedar Obat Terlarang di Sepatan Ditangkap, Polisi Sita 863 Butir Tramadol dan Heximer 

Ia juga pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang, Tanah Abang,” kata Reynold.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S. Kuncoro menyampaikan dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, serta 218 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Baca Juga: Buka Paket yang Jatuh dari Motor, Polisi Temukan Ribuan Butir Tramadol

Lebih lanjut, kata Wisnu, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan obat keras secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” jelas Wisnu.

Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Berantas Peredaran Obat Keras di Kampung Kavling Cikarang Utara, Polisi Sita Tramadol dan Hexymer

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

“Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Wisnu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Petugas juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Tags:
NarkobatramadolJakarta Pusatperedaran obat keras

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor