POSKOTA.CO.ID - Bulan Ramadhan 2026 memasuki fase akhir. Dengan sisa waktu sekitar delapan hingga sembilan hari sebelum Idul Fitri, umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum salat Id.
Zakat fitrah menjadi bagian penting dari ibadah Ramadhan. Selain sebagai bentuk kepatuhan kepada perintah agama, zakat juga memiliki fungsi sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama menjelang hari raya.
Keutamaan zakat fitrah sendiri telah banyak disebutkan dalam Al-Quran maupun hadis Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: "zakat fitrah itu adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin" (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Potensi Perbedaan Tanggal Lebaran 2026, Ini Jadwal Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Hukum Ijab Qabul Saat Membayar Zakat Fitrah
Di tengah masyarakat, masih ada pertanyaan mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah. Salah satu yang sering dipertanyakan adalah apakah zakat tetap sah jika dibayarkan tanpa ijab qabul atau pengucapan akad.
Menjawab hal tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa pembayaran zakat tetap sah meskipun tidak disertai ijab qabul.
Dalam salah satu ceramahnya, ia menegaskan bahwa pengucapan akad saat membayar zakat hukumnya tidak wajib, melainkan hanya sunnah. "Hukum melafalkan akad bayar zakat (ijab qabul) itu sunnah. Tidak wajib makanya zakat di Malaysia pakai kartu gesek," jelasnya dikutip dari Youtube ceramahpendek1menit, 14 Maret 2026.
Perbedaan Ijab Qabul Zakat dan Akad Nikah
Ustadz Abdul Somad yang akrab disapa UAS juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyamakan akad zakat dengan akad dalam pernikahan.
Menurutnya, ijab qabul dalam pernikahan memiliki hukum yang berbeda karena merupakan syarat sah dalam akad nikah.
"Jangan sampai salah paham, zakat tidak masalah diucapkan atau tidak. Tapi kalau pada akad nikah itu wajib karena harus disebutkan," pesan UAS.
Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah
Sebagai informasi, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri.
Dalam praktiknya, zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau bahan pangan lain yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat.
Perintah untuk berbagi harta kepada mereka yang membutuhkan juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 177:
"Bukanlah kesalehan itu berpaling ke arah timur dan barat, tetapi sesungguhnya kesalehan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab-Nya, dan nabi-nabi-Nya, serta memberi harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya... (QS. Al-Baqarah: 177).
Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu khawatir jika membayar zakat fitrah tanpa mengucapkan ijab qabul, karena yang terpenting adalah niat dan penyaluran zakat tersebut kepada pihak yang berhak menerimanya.
