Bayar Zakat Fitrah Tanpa Ijab Qabul, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sabtu 14 Mar 2026, 21:45 WIB
Ilustrasi. Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum ijab qabul saat membayar zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum ijab qabul saat membayar zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

Sebagai informasi, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri.

Dalam praktiknya, zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau bahan pangan lain yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat.

Perintah untuk berbagi harta kepada mereka yang membutuhkan juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 177:

"Bukanlah kesalehan itu berpaling ke arah timur dan barat, tetapi sesungguhnya kesalehan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab-Nya, dan nabi-nabi-Nya, serta memberi harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya... (QS. Al-Baqarah: 177).

Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu khawatir jika membayar zakat fitrah tanpa mengucapkan ijab qabul, karena yang terpenting adalah niat dan penyaluran zakat tersebut kepada pihak yang berhak menerimanya.


Berita Terkait


News Update