Bayar Zakat Fitrah Tanpa Ijab Qabul, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sabtu 14 Mar 2026, 21:45 WIB
Ilustrasi. Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum ijab qabul saat membayar zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum ijab qabul saat membayar zakat fitrah. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Bulan Ramadhan 2026 memasuki fase akhir. Dengan sisa waktu sekitar delapan hingga sembilan hari sebelum Idul Fitri, umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum salat Id.

Zakat fitrah menjadi bagian penting dari ibadah Ramadhan. Selain sebagai bentuk kepatuhan kepada perintah agama, zakat juga memiliki fungsi sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama menjelang hari raya.

Keutamaan zakat fitrah sendiri telah banyak disebutkan dalam Al-Quran maupun hadis Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: "zakat fitrah itu adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin" (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Potensi Perbedaan Tanggal Lebaran 2026, Ini Jadwal Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Hukum Ijab Qabul Saat Membayar Zakat Fitrah

Di tengah masyarakat, masih ada pertanyaan mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah. Salah satu yang sering dipertanyakan adalah apakah zakat tetap sah jika dibayarkan tanpa ijab qabul atau pengucapan akad.

Menjawab hal tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa pembayaran zakat tetap sah meskipun tidak disertai ijab qabul.

Dalam salah satu ceramahnya, ia menegaskan bahwa pengucapan akad saat membayar zakat hukumnya tidak wajib, melainkan hanya sunnah. "Hukum melafalkan akad bayar zakat (ijab qabul) itu sunnah. Tidak wajib makanya zakat di Malaysia pakai kartu gesek," jelasnya dikutip dari Youtube ceramahpendek1menit, 14 Maret 2026.

Perbedaan Ijab Qabul Zakat dan Akad Nikah

Ustadz Abdul Somad yang akrab disapa UAS juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyamakan akad zakat dengan akad dalam pernikahan.

Menurutnya, ijab qabul dalam pernikahan memiliki hukum yang berbeda karena merupakan syarat sah dalam akad nikah.

"Jangan sampai salah paham, zakat tidak masalah diucapkan atau tidak. Tapi kalau pada akad nikah itu wajib karena harus disebutkan," pesan UAS.

Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah


Berita Terkait


News Update