POSKOTA.CO.ID - Umat Muslim bersiap untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam waktu dekat. Namun, ada satu kewajiban yang tidak boleh terlewati yakni menunaikan zakat fitrah.
Tidak hanya memastikan jumlah zakat yang dibayarkan, bacaan niat juga menjadi bagian terpenting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut.
Sebagai informasi, Muhammadiyah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada Jumat, 20 Maret 2026. Sedangkan, pemerintah bakal menentukan Lebaran melalui sidang isbat terlebih dahulu yang digelar pada Kamis, 19 Maret 2026.
Prakiraan Lebaran jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 berdasarkan versi pemerintah dan NU.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Ustadz Abdul Somad
Karena itu, umat Muslim diingatkan agar menunaikan zakat fitrah paling lambat sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Id, baik pada 20 maupun 21 Maret 2026 sesuai penetapan yang diikuti
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, menemui sebagian bulan Ramadhan dan awal Syawal (malam Lebaran), serta memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, jika zakat dibayarkan setelah salat Ied, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per jiwa.
Dalam praktiknya, zakat fitrah sering kali dibayarkan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarganya. Karena zakat bisa diwakilkan, bacaan niat yang diucapkan juga menyesuaikan dengan siapa zakat tersebut ditujukan.
Baca Juga: Bukan Cuman Kewajiban, Ini Makna Penyaluran Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri
Bacaan Niat Zakat Fitrah
- Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
- Untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
- Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَنْ تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa ‘an jami‘i man talzamuni nafaqatuhum syar‘an fardhan lillahi ta‘ala.
Arti: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku secara syar‘i, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi agar seluruh umat Islam dapat merayakan Hari Raya dengan penuh kebahagiaan.
