Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Bacaan Niatnya

Kamis 12 Mar 2026, 11:27 WIB
Ilustrasi. Umat Islam perlu mengetahui batas akhir pembayaran zakat fitrah 2026. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Umat Islam perlu mengetahui batas akhir pembayaran zakat fitrah 2026. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi salah satu kewajiban bagi setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Zakat fitrah tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga berperan penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui batas akhir pembayaran, besaran zakat fitrah, serta tata cara menunaikannya.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini 8 Golongan Mustahik Menurut Al-Quran

Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah 2026

Berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), batas akhir pembayaran zakat fitrah dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Artinya, zakat sebaiknya sudah ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan salat Id.

Dalam syariat Islam, waktu pembayaran zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori.

Waktu Jawaz (diperbolehkan) dimulai sejak awal Ramadan. Sebagian ulama memperbolehkan umat Islam membayar zakat fitrah sejak awal bulan puasa.

Waktu utama atau afdal dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam terakhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara itu, pembayaran zakat setelah salat Idulfitri termasuk waktu yang dilarang jika dilakukan tanpa alasan syar’i seperti lupa atau tidak mengetahui. Dalam kondisi tersebut, kewajiban zakat dianggap gugur, namun orang tersebut tetap berdosa dan dianjurkan untuk bersedekah sebagai bentuk taubat.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium.

Selain zakat fitrah, terdapat pula ketentuan mengenai fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Besaran fidyah pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari.


Berita Terkait


News Update