Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Safri Simanjuntak melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pendanaan masyarakat oleh PT DSI ke Kejagung. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Nasional

Bareskrim Kirim Berkas Dugaan Penggelapan PT Dana Syariah Indonesia ke Kejagung

Kamis 12 Mar 2026, 12:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 11 Maret 2026.

“Tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan penelitian kelengkapan formil maupun materiil,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam berkas perkara tersebut, penyidik menjerat tiga orang tersangka yang berperan dalam pengelolaan kegiatan pendanaan di PT Dana Syariah Indonesia. Ketiganya adalah TA (direktur utama dan pemegang saham), MY (mantan direktur sekaligus pemegang saham), dan ARL (komisaris dan pemegang saham).

Ade menjelaskan, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan perkara tersebut telah lengkap atau masih perlu dilengkapi. Ia memastikan penyidikan kasus ini dipastikan belum berhenti, pihaknnya akan kembali menetapkan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan perkara yang saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa

“Berkas perkara yang dikirimkan hari ini memuat penyidikan terhadap tiga orang tersangka, yakni TA, MY, dan ARL,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga akan menjerat subjek hukum korporasi, yakni PT Dana Syariah Indonesia, untuk dimintai pertanggungjawaban pidana perusahaan apabila terbukti kejahatan dilakukan pengurus untuk kepentingan korporasi. Lalu tim penyidik juga terus melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Hingga saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan operasional perusahaan, properti di beberapa daerah, serta aset piutang," ucapnya.

Penyidik juga memblokir puluhan rekening dan deposito terkait perkara ini. Total aset yang telah diamankan sementara sekitar Rp300 miliar. Penelusuran dilakukan dengan pendekatan follow the money bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Juga: Berawal Laporkan Dugaan Pencurian di Restoran Miliknya, Nabilah O’Brien Malah Jadi Tersangka di Bareskrim

“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan akan dikembangkan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT DSI,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI melalui proyek fiktif yang menggunakan data borrower eksisting. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2018-2025 dan menimbulkan kerugian bagi para pemberi pendanaan atau lender.

“Penyidikan perkara ini mulai dilakukan pada 14 Januari 2026 dengan sangkaan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Tags:
penggelapan danaPT Dana Syariah IndonesiaPolda Metro JayaBareskrim Polri

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor