Komdigi Terapkan Aturan Baru Batasi Pengguna Akun di Bawah 16 Tahun, Ini 7 Risiko Anak Gunakan Medsos

Selasa 10 Mar 2026, 14:39 WIB
Melalui Permenkomdigi 9/2026, pemerintah mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna. (Sumber: Dok/Komdigi)

Melalui Permenkomdigi 9/2026, pemerintah mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna. (Sumber: Dok/Komdigi)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sejumlah risiko yang dapat mengancam anak saat menggunakan media sosial dan platform digital.

Risiko tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari interaksi dengan orang asing hingga potensi gangguan kesehatan mental dan fisik.

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan terbaru, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Baca Juga: Cerita Pasien BPJS Kesehatan Jalani Hemodialisa Sebut Pelayanan Baik dan Proses Mudah

Aturan Baru Platform Digital untuk Perlindungan Anak

Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak yang menggunakan layanan mereka.

Dalam aturan ini, penyelenggara sistem elektronik dibagi ke dalam dua kategori, yaitu platform yang memang dirancang khusus untuk anak dan platform umum yang berpotensi digunakan oleh anak.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan klasifikasi tingkat risiko pada platform digital, yakni risiko rendah dan risiko tinggi. Penentuan kategori ini dilakukan melalui proses penilaian terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan anak.

Tujuh Risiko Anak Saat Menggunakan Media Sosial

Dalam Pasal 8 aturan tersebut, terdapat beberapa indikator yang digunakan untuk menilai tingkat risiko sebuah platform bagi anak. Berikut tujuh risiko yang diidentifikasi pemerintah:

  1. Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.
  2. Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak.
  3. Eksploitasi Anak sebagai konsumen.
  4. Mengancam keamanan data pribadi anak.
  5. Menimbulkan adiksi.
  6. Gangguan kesehatan psikologis anak.
  7. Gangguan fisiologis anak.

Jika sebuah produk, layanan, atau fitur platform memiliki risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform tersebut akan masuk dalam kategori profil risiko tinggi.

Sebaliknya, jika seluruh aspek dinilai memiliki tingkat risiko rendah, maka platform tersebut akan diklasifikasikan sebagai platform berisiko rendah.


Berita Terkait


News Update