POSKOTA.CO.ID - Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi populer Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit kanker ginjal.
Kabar wafatnya pelantun sejumlah lagu populer tersebut langsung mengguncang publik dan para penggemarnya. Banyak ucapan duka dan doa mengalir di media sosial sejak kabar tersebut beredar.
Namun di tengah suasana berduka, perhatian publik juga kembali tertuju pada konflik hukum yang sempat menyeret nama Vidi Aldiano beberapa waktu lalu. Perselisihan terkait lagu legendaris 'Nuansa Bening' kembali menjadi perbincangan setelah kabar meninggalnya sang penyanyi.
Sosok musisi senior Keenan Nasution pun kembali disorot netizen karena sebelumnya sempat melayangkan gugatan terkait penggunaan lagu tersebut.
Baca Juga: PodHub Masih Lanjut Atau Tidak? Ini Nasib Podcast Deddy Corbuzier usai Vidi Aldiano Meninggal Dunia
Kronologi Gugatan Lagu Nuansa Bening
Lagu 'Nuansa Bening' diketahui merupakan karya dari Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti. Lagu ini pertama kali diciptakan pada tahun 1978 dan kemudian menjadi salah satu karya musik legendaris di Indonesia.
Bahkan, lagu tersebut pernah dinobatkan sebagai salah satu lagu terbaik Indonesia dan menempati peringkat ke-27 versi Majalah Rolling Stone.
Popularitas 'Nuansa Bening' kembali meningkat setelah dinyanyikan oleh Vidi Aldiano. Pada tahun 2008, Vidi memasukkan lagu tersebut ke dalam album pertamanya yang berjudul Pelangi di Malam Hari.
Sebelum lagu itu direkam, ayah Vidi Aldiano diketahui telah meminta izin kepada Keenan Nasution agar lagu tersebut dapat diproduksi melalui label rekaman bernama Suara Hati. Setelah itu, pihak manajemen Vidi Aldiano juga sempat mengunjungi rumah Keenan Nasution.
Mereka memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, Keenan Nasution menolak pemberian tersebut dan meminta laporan lengkap mengenai penggunaan lagu ciptaannya selama 16 tahun terakhir.
Baca Juga: Kondisi Terkini Sheila Dara Aisha usai Pemakaman Vidi Aldiano Gimana? Begini Momen Haru yang Terekam
