Perselisihan kemudian berlanjut hingga ranah hukum. Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, keduanya menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.
Rincian tuntutan terdiri dari Rp10 miliar atas dua pelanggaran yang diduga terjadi pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran lain antara tahun 2016 hingga 2024.
Pada Agustus 2024, pihak Keenan Nasution menemukan dugaan kejanggalan terkait label yang mengunggah lagu “Nuansa Bening”. Lagu tersebut diketahui diunggah oleh label VA Records, bukan Suara Hati seperti yang sebelumnya disepakati.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 November 2025. Hakim dalam persidangan memutuskan bahwa tiga gugatan perdata yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi Aldiano. Gugatan yang diajukan dinilai memiliki cacat formil atau kurang pihak.
Baca Juga: Arti Baju Biru di Pemakaman Vidi Aldiano Apa? Ternyata Ini Filosofi di Baliknya
Netizen Serbu Media Sosial Keenan Nasution
Prahara gugatan lagu 'Nuansa Bening' kembali menjadi sorotan publik setelah kabar meninggalnya Vidi Aldiano pada Sabtu, 7 Maret 2026. Sejumlah netizen terlihat menggeruduk kolom komentar akun media sosial milik Keenan Nasution.
Mereka mengaitkan konflik hukum tersebut dengan kondisi kesehatan Vidi Aldiano yang sebelumnya diketahui tengah berjuang melawan kanker ginjal.
"Kalo bukan vidi yang bawa gw gak tau lagu ini..." kata akun @G o n t**
"Semoga punya rasa simpati ya pak!!!" ucap akun @Hollaqu***
"pak, selamat dihantui rasa bersalah ya" kata @peach***
