BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi melakukan penyamaran untuk penyelidikan kasus pencurian mobil pickup di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolsek Ciawi, Dede Lesmana Jaya menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan mobil Suzuki Futura pada 5 Maret 2026.
Lesmana menjelaskan, petugas melakukan penelusuran informasi jual-beli kendaraan di media sosial. Lalu, menemukan adanya mobil pickup milik korban yang dijual lewat media sosial.
"Petugas kemudian melakukan penyamaran bersama korban dengan berpura-pura sebagai calon pembeli," kata Lesmana saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga: Bupati Bogor Terbitkan SE Larangan SKPD Minta-minta THR ke Perusahaan
Saat hendak dilakukan pengecekan, kendaraan telah dipastikan milik korban. Polisi berupaya menangkap pelaku, tetapi gagal karena melarikan diri.
"Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan setelah dicocokkan dengan dokumen, mobil dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya.
Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (cr-6)
