CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berencana mudik lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah tak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah.
Sebanyak 13 polsek di wilayah Cimahi dan Bandung Barat serta Mapolres Cimahi disiapkan sebagai tempat penitipan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membawa kendaraan saat pulang kampung.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan, masyarakat dipersilakan memanfaatkan fasilitas tersebut agar kendaraan tetap aman selama ditinggal mudik.
"Bagi masyarakat yang hendak mudik namun tidak akan membawa kendaraannya, bisa menitipkan kendaraannya di polsek-polsek jajaran dan di Mapolres Cimahi," kata Niko, Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga: Puting Beliung Terjang Cimahi, Pohon Tumbang Timpa Warung dan Kendaraan
Untuk menitipkan kendaraan, lanjut Niko, masyarakat hanya perlu membawa persyaratan berupa fotokopi KTP serta fotokopi STNK atau BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Persyaratan itu untuk memudahkan proses validasi ketika kendaraan dititipkan maupun saat diambil kembali oleh pemiliknya.
Niko menegaskan, layanan penitipan kendaraan ini diberikan secara gratis. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman sekaligus menekan potensi tindak kriminalitas saat musim mudik.
“Daripada disimpan di rumah, lebih baik dititipkan ke kepolisian. Dengan begitu masyarakat bisa lebih tenang meninggalkan kendaraannya karena dijaga dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Program Sibesti Digeber, 8.000 Warga Cimahi Bisa Tebus Murah Sembako Dibawah HET
Selain itu, Niko juga mengimbau masyarakat yang akan mudik agar melapor kepada pengurus RT dan RW setempat. Hal tersebut penting agar rumah yang ditinggalkan dapat ikut diawasi oleh lingkungan sekitar.
