Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas para terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus timah, CPO korporasi, dan impor gula.
Terdapat tiga orang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, serta M Adhiya Muzakki.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga para terdakwa diputus bebas dari seluruh tuntutan. (man)
