POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) disalurkan secara bertahap hingga Minggu, 8 Maret 2026.
THR bagi ASN sendiri akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen tanpa sistem cicilan.
Anggaran yang disiapkan untuk program THR ASN pada tahun 2026 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk membiayai pembayaran THR bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan anggaran tahun lalu yang berada di angka Rp49 triliun.
Secara rinci, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada jutaan aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah mencatat bahwa sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp22,2 triliun.
Selain itu, sekitar 4,3 juta ASN daerah juga akan memperoleh THR dengan alokasi dana mencapai Rp20,2 triliun.
Sementara itu, sebanyak 3,8 juta pensiunan aparatur sipil negara akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp12,7 triliun.
Jika dijumlahkan, total penerima manfaat kebijakan ini mencapai sekitar 10,5 juta orang di seluruh Indonesia.
Lantas, apa saja komponen THR PNS 2026 yang akan dibayarkan oleh pemerintah? Berikut rincian lengkap mengenai gaji, tunjangan, serta jadwal pencairan THR bagi ASN pada tahun ini.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru Naik Tahun 2026? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR ASN tahun 2026 sudah dimulai sejak 26 Februari 2026.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme administrasi yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah.
Dengan sistem tersebut, tidak semua ASN menerima THR pada hari yang sama. Waktu pencairan dapat berbeda tergantung proses administrasi dan pengajuan pembayaran dari instansi terkait.
Adapun kelompok penerima THR ASN tahun 2026 meliputi sejumlah unsur aparatur negara. Mereka yang berhak menerima tunjangan tersebut antara lain yakni.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Dengan cakupan tersebut, kebijakan pencairan THR tahun ini menjangkau jutaan aparatur negara yang tersebar di berbagai instansi pemerintahan.
Bagi ASN yang hingga kini belum menerima THR, pemerintah mengimbau agar tidak khawatir.
Kemungkinan besar proses administrasi di instansi masing-masing masih berlangsung atau sedang dalam tahap penyelesaian.
Setelah seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi, dana THR akan segera diproses untuk dicairkan.
Komponen THR PNS 2026
Dalam pengumuman resminya, pemerintah menegaskan bahwa THR ASN tahun 2026 dibayarkan secara penuh atau 100 persen.
THR tersebut tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan aparatur negara. Adapun komponen THR 2026 yang dibayarkan meliputi.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)
Dengan komponen tersebut, jumlah THR yang diterima setiap ASN bisa berbeda-beda tergantung jabatan dan tingkat penghasilan masing-masing pegawai.
Baca Juga: Adian Napitupulu Apresiasi Menteri UMKM yang Mau Menemui Pedagang Thrifting di Pasar Senen
Besaran THR ASN 2026
Besaran THR ASN tahun 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Berdasarkan regulasi tersebut, besaran THR yang diterima setiap ASN tidak sama. Nilai nominalnya bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
Bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatan.
Sementara itu, bagi ASN yang penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, untuk pegawai dengan pendidikan SD atau SMP sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun, besaran THR berada di kisaran Rp4.285.200.
Sementara itu, untuk masa kerja di atas 20 tahun, nominalnya dapat mencapai Rp5.052.600.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa besaran THR ASN sangat dipengaruhi oleh faktor masa kerja, pangkat, serta jabatan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.