Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tren harga yang kembali meningkat hari ini, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat sebagai lindung nilai terhadap fluktuasi ekonomi.
