Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret tanpa keterangan jelas, padahal justru melakukan siaran langsung di TikTok,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media.
Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali pada akhir Februari dan awal Maret 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dokter tersebut.
Kasus yang menjerat Richard Lee memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menilai penahanannya mengejutkan mengingat ia dikenal sebagai sosok yang aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya skincare ilegal.
Namun di sisi lain, aparat menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, terutama karena Richard Lee merupakan figur yang cukup berpengaruh di dunia kecantikan digital.
