Lokasi SIM Keliling Depok Sabtu 7 Maret 2026, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Sabtu 07 Mar 2026, 06:00 WIB
Ilustrasi Perpanjangan masa SIM A dan C, Berikut lokasi SIM Keliling Hari ini, Sabtu 7 Maret 2026. (Istimewa)

Ilustrasi Perpanjangan masa SIM A dan C, Berikut lokasi SIM Keliling Hari ini, Sabtu 7 Maret 2026. (Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Depok yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengunjungi langsung Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Depok yang sudah disediakan.

Pelayanan SIM keliling  Polresta Depok beroperasi di dua lokasi dan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Apabila masa berlaku SIM habis maka tidak bisa diperpanjang dan pengendara wajib untuk membuat SIM baru.

Baca Juga: SIM Keliling Depok Sabtu 28 Februari 2026: Cek 2 Lokasi Resmi dan Biaya Terbaru Perpanjangan SIM

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu terdiri sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Syarat Perpanjangan SIM

1. SIM Lama yang masih berlaku

Perpanjangan idealnya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat, biasanya Anda harus membuat lisensi baru (kecuali ada dispensasi tertentu). 

2. KTP Asli (e-KTP) dan Fotokopi

Identitas harus sesuai dengan data di kartu. Jadi pastikan KTP Anda sudah benar, tidak ada kekeliruan.

3. Surat Keterangan Sehat

Bisa dilakukan di lokasi (jika tersedia layanan pemeriksaan) atau dari klinik/dokter yang ditunjuk. Biaya pemeriksaan kesehatan bervariasi tergantung tempatnya. 

Anda tinggal bilang ingin periksa kesehatan untuk mendapatkan kartu. Jadi petugas bisa mengarahkan pemeriksaan sesuai kebutuhan Anda.

4. Tes Psikologi / Sertifikat Psikologi

Saat ini tes psikologi menjadi bagian yang umum diminta saat perpanjangan, baik offline maupun online. Anda tinggal mengikuti ketentuan pada masing-masing daerah karena biasanya berbeda.

5. Pas foto (Opsional Tergantung Layanan)

Banyak mobil SIM Keliling sudah menyediakan foto langsung, tetapi beberapa daerah masih meminta pas foto cadangan.

Beberapa wilayah juga menganjurkan pemohon memantau informasi resmi Polres/Polresta setempat karena detail syarat pendukung bisa berbeda. 

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Jakarta 1 Maret 2026: Ini Lokasi, Waktu dan Ketentuan Terbarunya

Lokasi SIM Keliling Depok

Pelayanan SIM keliling di Kota Depok tersedia di dua tempat yaitu terdiri dari:

  • Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojongede
  • Margo City Jalan Margonda Raya

Berita Terkait


News Update