Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya (Sumber: Instagram @dr.richard_lee)

HIBURAN

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Sabtu 07 Mar 2026, 00:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menahan dr Richard Lee. Dirinya ditahan usai melakoni pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen soal produk dan layanan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa tersangka DRL sudah dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya.

Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.

Baca Juga: Hormati Hasil Praperadilan, Richard Lee Kembali Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya 

"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka juga dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan bisa melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya.

Sebagai informasi, Richard Lee sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026.

Richard Lee juga diperiksa pada Kamis 19, Februari 2026 dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Richard Lee diketahui resmi menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Tags:
Dokter Richard LeePolda Metro JayaRichard Lee DitahanRichard Lee

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor