POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, umat Muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi bagian penting dari penyempurnaan ibadah puasa selama bulan Ramadan sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.
Zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki nilai sosial yang besar.
Melalui zakat fitrah, umat Islam berbagi rezeki dengan masyarakat yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat hari raya tiba.
Setiap tahun, besaran zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan harga bahan pokok di masyarakat. Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, nominal zakat fitrah telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai panduan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bandung Hari Ini 7 Maret 2026
Makna dan Kewajiban Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Dalam ajaran Islam, zakat berperan sebagai sarana untuk menyucikan harta sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan penuh keberkahan. Dalam syariat Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim apabila telah memenuhi ketentuan tertentu.
Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bukan hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga menjadi sarana membersihkan jiwa serta harta orang yang menunaikannya.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium yang menjadi makanan pokok masyarakat. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang berlaku di berbagai daerah.
Dengan adanya ketentuan tersebut, umat Islam memiliki panduan yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri.
