Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per orang per hari bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar'i.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Perhitungan zakat fitrah dilakukan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap Muslim yang mampu diwajibkan membayar zakat untuk dirinya sendiri serta anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya.
Sebagai contoh, jika sebuah keluarga terdiri dari empat orang, maka perhitungannya adalah:
- 4 orang x Rp50.000 = Rp200.000
Dengan demikian, keluarga tersebut perlu menunaikan zakat fitrah sebesar Rp200.000.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah menjelang pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka statusnya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 841 Kapal berkapasitas 3,2 Juta Penumpang
Bentuk Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam praktiknya, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk.
- Pertama, dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per orang. Cara ini merupakan praktik yang sudah lama dilakukan dalam tradisi masyarakat Muslim.
- Kedua, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras di wilayah setempat. Untuk tahun 2026, nominal yang ditetapkan oleh BAZNAS adalah Rp50.000 per orang.
BAZNAS mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau unit pengumpul zakat agar proses penyalurannya lebih tertib dan tepat sasaran.
Melalui penyaluran yang baik, zakat fitrah diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idulfitri.
