POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu para pegawai negeri dan pensiunan memenuhi kebutuhan menjelang hari besar keagamaan.
Namun, di tengah proses pencairan sejak 26 Februari 2026, muncul keluhan dari sebagian penerima yang mengaku dana THR belum masuk ke rekening.
Jika mengacu pada pola sebelumnya, THR ASN dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan skema tersebut, proses pencairan biasanya berlangsung secara bertahap hingga mendekati hari raya.
Karena itu, perbedaan waktu penerimaan THR masih tergolong wajar selama proses administrasi di masing-masing instansi belum selesai sepenuhnya.
Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran besar tersebut disiapkan untuk menjangkau jutaan penerima di seluruh Indonesia.
Rincian anggaran tersebut meliputi Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri, Rp20,2 triliun bagi 4,3 juta ASN daerah dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
Baca Juga: THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan
Apa Faktor Penyebab THR Belum Masuk Rekening?
Secara teknis, komponen THR bagi pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain seperti kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Meski demikian, dalam praktiknya terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan dana THR, khususnya bagi para pensiunan. Berikut beberapa penyebab yang paling sering terjadi.
1. Ketidaksesuaian Data Rekening Penerima
Salah satu faktor paling umum yang menyebabkan THR belum masuk ke rekening adalah ketidaksesuaian data perbankan.
Hal ini dapat berupa kesalahan nomor rekening, rekening yang sudah ditutup atau diblokir, hingga perbedaan nama antara data pensiun dengan nama yang tercantum pada buku tabungan.
2. Belum Melakukan Autentikasi atau Verifikasi Data
Beberapa bank penyalur mewajibkan proses autentikasi atau verifikasi data secara berkala bagi penerima pensiun.
Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi digital perbankan maupun secara langsung di kantor cabang.
Jika proses tersebut belum dilakukan, maka pencairan dana THR berpotensi tertunda.
Baca Juga: Titik Lokasi ATM di Bandung Pecahan Rp10–Rp20 Ribu untuk Kebutuhan THR 2026
3. Perubahan Data Pribadi yang Belum Diperbarui
Perubahan data pribadi seperti nomor rekening, alamat tempat tinggal, maupun status keluarga yang belum diperbarui dalam sistem juga dapat memengaruhi proses penyaluran THR.
Ketidaksesuaian data tersebut sering kali menyebabkan proses pembayaran harus ditunda hingga pembaruan data selesai dilakukan.
4. Gangguan Teknis pada Sistem Perbankan
Selain faktor administratif, keterlambatan juga dapat disebabkan oleh gangguan teknis pada sistem perbankan.
Kondisi tersebut biasanya terjadi ketika transaksi dalam jumlah besar dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, sehingga proses transfer dana membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.
Sebagai solusinya, PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk secara aktif memantau mutasi rekening masing-masing sejak awal Maret 2026 guna memastikan dana THR telah masuk.
Apabila dana belum diterima, penerima disarankan segera menghubungi layanan call center Taspen atau mendatangi mitra bayar terdekat untuk melakukan pengecekan data.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Informasi resmi mengenai pencairan THR hanya tersedia melalui situs resmi Taspen, akun media sosial resmi, serta layanan call center yang disediakan perusahaan," ungkap Corporate Secretary Taspen, Henra melalui keterangan tertulis.
