Daftar Aplikasi yang Dilarang Komdigi Diakses Anak di Bawah 16 Tahun, Ada Roblox hingga TikTok!

Jumat 06 Mar 2026, 20:33 WIB
Ilustrasi - Komdigi larang anak di bawah usia 16 tahun mengakses Roblox. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Komdigi larang anak di bawah usia 16 tahun mengakses Roblox. (Sumber: Pinterest)

Pada tahap pertama, pemerintah bakal menonaktifkan sejumlah akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi.

Baca Juga: Gagal Kirim Pesan di WhatsApp? Begini Cara Mengetahui Nomor HP Anda Diblokir Lewat 5 Tanda Ini

Ada sekitar delapan platform yang akan mulai dibatasi penggunaannya untuk anak usia 16 tahun ke bawah.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan," ucap Meutya.

Ia menegaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan secara bertahap hingga semua platform yang dinilai berisiko tinggi memenuhi kewajiban kepatuhan perlindungan anak.

Berikut ini daftar platform yang akan mulai dilakukan pembatasan pada tahap awal.

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigolive
  • Roblox

Berita Terkait


News Update