JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menargetkan penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp450 miliar pada 2026.
Hal itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat kegiatan penunaian ZIS oleh para pejabat serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Balai Kota Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
“Target ini diharapkan dapat memperluas jangkauan mustahik serta memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Pramono, Kamis, 5 Maret 2026.
Ketua BAZNAS Jakarta, Akhmad H. Abu Bakar menyampaikan, penetapan Bazis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Juga: Masih Haruskah Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat? Ini Fatwa dan Penjelasan Para Ulama
"Dengan rincian sebagai berikut, Penghimpunan TKD sebesar Rp163,250 miliar dan Penghimpunan Non-TKD sebesar Rp286,750 miliar," ujarnya.
Akhmad mengatakan, dari total 61.045 ASN Muslim di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Provinsi DKI Jakarta, 45.886 ASN atau sekitar 75 persen telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
"Sementara yang belum adalah sebesar 15.159 ASN atau sekitar 25% yang memang belum menunaikan ZIS," ucapnya.
Selain itu, ia memohon dukungan dari Pramono untuk menerbitkan kebijakan terkait kewajiban zakat profesi bagi karyawan BUMD. Ia berharap, penghimpunan ZIS dapat terus bertambah pada tahun ini dan seterusnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap dengan Arab dan Artinya
"Kami memohon dukungan Bapak Gubernur untuk menerbitkan Instruksi Gubernur tentang penunaian zakat profesi sebesar 2,5% bagi seluruh karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana para ASN yang telah menunaikan ZIS sebesar 2,5% dari TKD berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2019," tuturnya. (cr-4)