Ilustrasi tempat pemakaman umum (TPU). (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Distamhut DKI Sediakan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pungli

Kamis 05 Mar 2026, 16:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman tanpa biaya alias gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M Fajar Sauri menyampaikan bahwa kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang mengalami masa sulit.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar kepada awak media, 5 Maret 2026.

Fajar mengatakan, kebijakan ini dilakukan guna memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

Baca Juga: Tensi Panas Timur Tengah, 264 Jemaah Tangerang Dipastikan Pulang Umrah sesuai Jadwal

"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," ucapnya.

Fajar pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fajar.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Tegur Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Sanksi Pembekuan

Sebagai informasi, fasilitas pendukung yang diberikan ialah meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0. 

Selain itu, tersedia pula layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan. 

Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3x3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya. 

Baca Juga: Pemkab Bogor Gelar Lomba Masak untuk Perkuat UMKM Daerah

Tak hanya itu, jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Pengurusan izin makam (IPTM) juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI). 

Digitalisasi layanan ini untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar. (cr-4)

Tags:
pungliTPUpemakaman gratisDistamhut DKI JakartaDistamhut

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor