POSKOTA.CO.ID - Patroli siber yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2025 mengungkap maraknya peredaran kosmetik ilegal di marketplace.
Dari total 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal, sebanyak 73.722 tautan di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut kosmetik ilegal terutama yang mengandung hidrokuinon menjadi temuan terbanyak.
"Kosmetik ilegal atau yang mengandung hidrokuinon merupakan produk terbanyak yang ditemukan di marketplace dengan jumlah hampir 4,6 juta produk," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rilis yang dipublikasikan pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2026.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang Selama Masa Lebaran 2026
Daftar 10 Kosmetik Ilegal yang Banyak Dijual di Marketplace

Berikut 10 produk kosmetik ilegal yang terdeteksi BPOM dan telah ditindak:
- Cream Racikan Farmasi - Produk lokal tanpa izin edar, banyak dijual di Jakarta Timur.
- CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series - Lip product asal Tiongkok, marak di Kabupaten Tangerang.
- Body Whitening Super - Produk pemutih dalam kemasan botol tabung, banyak beredar di Kudus.
- Masker Gelatin - Dikemas plastik zip tanpa izin edar, dijual di Medan.
- Magic Casa Chocolate Lip Glaze - Produk bibir asal Tiongkok, banyak ditemukan di Tangerang.
- Toner Pelicin Ekstrak Lemon - Mengandung hidrokuinon, dijual di Bogor.
- HB IP - Produk dalam kemasan botol tabung tanpa izin edar, beredar di Bandung.
- Zayora Salep Glowing - Kosmetik tanpa izin edar, banyak dijual di Depok.
- Myho Glitter Eyeshadow - Produk asal Tiongkok tanpa izin edar, ditemukan di Jakarta Barat.
- Meidian Green Mask Stick - Masker hijau asal Tiongkok tanpa izin edar, banyak dijual di Tangerang.
Risiko Penggunaan Hidrokuinon pada Kosmetik Ilegal
Salah satu temuan serius adalah penggunaan hidrokuinon pada produk seperti Toner Pelicin Ekstrak Lemon.
Bahan ini dilarang dalam kosmetik karena berisiko menyebabkan penggelapan warna kulit (ochronosis), perubahan warna kornea, hingga gangguan pada kuku.
Selain kosmetik, BPOM juga menemukan:
- 39.386 tautan obat kuasi ilegal
- 35.984 tautan obat biasa ilegal
- 32.684 tautan pangan olahan ilegal
- 15.949 tautan suplemen kesehatan ilegal
Potensi nilai ekonomi dari pencegahan peredaran produk ilegal ini ditaksir mencapai Rp49,82 triliun.
Baca Juga: Sambut Mudik Ramadhan, BAZNAS RI Berikan Layanan Servis dan Ganti Oli Gratis bagi 5.000 Motor
