BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Marketplace, Tangerang dan Jakarta Tertinggi

Kamis 05 Mar 2026, 15:50 WIB
BPOM bongkar peredaran kosmetik ilegal di marketplace (Sumber: Pinterest)

BPOM bongkar peredaran kosmetik ilegal di marketplace (Sumber: Pinterest)

Upaya tersebut diperkirakan melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat dari risiko kesehatan.

Ribuan Tautan Dihapus, 34,8 Juta Produk Diidentifikasi

BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan ribuan tautan penjualan ilegal.

Total produk yang teridentifikasi mencapai 34,8 juta unit, berasal dari dalam negeri maupun luar negeri seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.

Dari hasil inventarisasi, tercatat sekitar 11,1 juta produk masuk dalam daftar prioritas penindakan.

Obat Herbal hingga Suplemen Ilegal Juga Marak

Selain kosmetik, obat berbahan alam (OBA) ilegal juga menempati posisi kedua dengan sekitar 2 juta produk.

Baca Juga: Minimal Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Berapa? Ini Batas dan Cara Daftarnya Lewat PINTAR BI

Beberapa di antaranya mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti parasetamol, kafein, klobetasol, hingga diklofenak.

Produk suplemen dan pangan olahan ilegal juga ditemukan mengandung zat berbahaya seperti tadalafil, sildenafil, dan sibutramin.

Zat-zat tersebut berisiko menyebabkan gangguan tekanan darah, kerusakan hati dan ginjal, hingga serangan jantung.

Masyarakat Diminta Terapkan Cek KLIK

BPOM menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan digital demi menciptakan ekosistem marketplace yang aman. Namun, peran konsumen tetap krusial.

Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk:

  1. Cek Kemasan
  2. Cek Label
  3. Cek Izin Edar
  4. Cek Kedaluwarsa

Dengan kewaspadaan bersama, peredaran kosmetik ilegal dan produk berbahaya di platform daring diharapkan dapat ditekan demi melindungi kesehatan publik.


Berita Terkait


News Update