Bupati Pekalongan itu juga dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
Sementara itu, Ashraff, anaknya Muhammad Sabiq, serta sejumlah nama lain seperti Rul Bayatun (Direktur PT RNB) masih sebagai berstatus saksi.
Dibalik sorotan itu, Ashraff Abu sebenarnya dari partai apa dan komisi berapa? Mari simak jejak karir dan profil lengkapnya.
Baca Juga: Viral Video Dea Store Meulaboh di TikTok, Apa Isi Sebenarnya?
Ashraff Abu Partai Apa dan Komisi Berapa?
Ashraff Abu atau juga akrab disapa Ashraff Khan, lahir pada 15 Agustus 1968 di Vylathur, Kerala, India, dan kini berusia 57 tahun.
Suami Bupati Pekalongan ini sendiri pernah aktif sebagai penyanyi dangdut pada tahun 90-an, bahkan sempat hits dengan lagu Sharmila. Berkat kariernya di dunia musik itulah Ashraff dipertemukan dengan sang istri.
Kini, Ashraff menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar.
Ia mewakili daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, yang mencakup Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
Ashraff diketahui bertugas di Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.
Selain kiprahnya di DPR, Ashraff juga menjabat sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Pekalongan untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, mendukung pengembangan kerajinan dan dekorasi nasional.
Berdasarkan daftar riwayat hidup dari situs mpr.go.id, ia juga aktif menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Pusat sejak 2021.
