Oleh: Joko Lestari
POSKOTA - Pada hari ke-13 bulan puasa Ramadhan, pemerintah merilis rekayasa lalu lintas arus mudik dan balik lebaran 2026.
Seperti dijelaskan Kementerian Sekretariat Negara, rekayasa lalu lintas meliputi sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow) serta ganjil genap di sejumlah ruas tol strategis.
Satu arah diberlakukan pada arus mudik mulai 17-20 Maret 2026 dari Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Semarang-Solo. Sementara itu, rekayasa serupa (satu arah) arus balik diterapkan pada arus balik mulai 23-29 Maret 2026.
Selain satu arah, diberlakukan juga contra flow pada puncak arus balik di Tol Jakarta-Cikampek KM47-KM70 mulai 17-20 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 00.00 WIB, berlanjut pada 21 Maret pukul 12.00 hingga 20.00 WIB, dan 22 Maret pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Selamat Jalan Pak Try, Negarawan Bersahaja
“Wah, keterangannya rinci banget,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Keterangan rinci diperlukan agar masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik dapat mengantisipasi lebih awal dalam mengatur waktu perjalanan demi kelancaran dan keselamatan,” ujar Yudi.
“Setuju karena mudik itu perjalanan kebahagiaan menuju kampung halaman bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan kerabat dekat Kalau perjalanan keluarga ini lancar, aman dan nyaman, tentunya akan menambah makna tersendiri, mudik tahun ini,” kata mas Bro.
“Ingat ratusan juta juta orang diprediksi akan melakukan perjalanan mudik.Negara wajib hadir melindungi warganya yang ingin silaturahmi dan berbagai bersama keluarganya di kampung halaman,” ujar Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Cegah Konflik di Ruang Publik
“Selain merilis rekayasa lalu lintas mudik lebaran, pemerintah juga merilis bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan cair 100 persen,” tutur Heri.
“Ini kabar gembira karena THR sudah cair secara bertahap sejak akhir bulan Februari lalu. Pemberian THR yang lebih awal kain menambah kebahagian, mudik lebih nyaman karena THR sudah di tangan,” urai mas Bro.
“Lantas bagaimana yang bukan ASN, Bro?” tanya Yudi.
“Soal THR sudah ada aturannya.Bagi swasta diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Lebih cepat akan lebih baik,” timpal Heri.
“Selain THR, ada juga Bonus Hari Raya alias BHR untuk pengemudi ojek online dan kurir. Konon sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan aplikator menyiapkan dana sekitar Rp220 miliar untuk kurang lebih 850 ribu mitra pengemudi,” beber mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Ambang Batas Tanpa Batas
“Lantas bagaimana dengan pekerja lepas harian, serabutan. Bagi mereka kadang kerja, kadang nganggur, gimana? Mereka juga saudara kita, rakyat Indonesia,” ungkap Yudi.
“Pemerintah punya program stimulus berupa bantuan pangan. Persoalannya apakah mereka termasuk di dalamnya. Mari kita renungkan,” pungkas Heri.
