Keji, Karyawan di Bogor Bunuh Pasutri Pakistan Pakai Golok-Sajam

Rabu 04 Mar 2026, 14:28 WIB
Pelaku pembunuhan pasutri asal Pakistan digelandang ke ruang tahanan di Mapolres Bogor, Selasa, 3 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Pelaku pembunuhan pasutri asal Pakistan digelandang ke ruang tahanan di Mapolres Bogor, Selasa, 3 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Jadi si pelaku sering dituduh mencuri, kemudian sering dimarahi dan itu menimbulkan sakit hati oleh pelaku sehingga berniat untuk melakukan pembunuhan,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update