Pemerintah Tegaskan THR Karyawan Swasta Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa 03 Mar 2026, 14:58 WIB
Perusahaan wajib membayarkan THR untuk karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Perusahaan wajib membayarkan THR untuk karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Aturan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran dengan Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Berita Terkait


News Update