JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan menyegel Fourthwall Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Sebelumnya lapangan padel di kawasan Haji Nawi ini dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy menyampaikan, penyegelan dilakukan karena fasilitas tersebut juga belum memiliki izin operasional yang lengkap.
"Kami melakukan penyegelan ulang, mengingat sebelumnya pihak kecamatan juga telah melakukan penyegelan terhadap lokasi ini. Segala tindakan yang kami ambil didasarkan pada peraturan yang berlaku," ujar Andy kepada awak media, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga: Satpol PP Bogor Gelar Razia, Sita 33 Botol Miras
Andy mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi berupa penyegelan.
"Awalnya bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, sehingga hari ini menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi," ucap dia.
Sebelum dilakukan penyegelan, pihak pengelola telah mengetahui pelanggaran ini dan Sudin CTRKP Jaksel sudah memberikan prosedur administratif mulai dari pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2 hingga SP3, serta penyegelan pertama pada November 2025 lalu.
Baca Juga: Patroli Malam, Polisi Sisir Titik Rawan Tawuran di Bogor
"Kami tegaskan, intinya proses perizinan sedang berjalan. Namun, masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Selain masalah administratif, terdapat pula pengaduan dari warga sekitar terkait kebisingan," ungkap Andy.
"Oleh karena itu, pihak pengelola berencana untuk menambahkan peredam suara sebagai bagian dari upaya memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan," katanya.
Andy mengimbau, kepada seluruh pemilik usaha, sebelum melakukan pembangunan, untuk melihat lingkungan sekitar. Meskipun lokasi berada di zona komersil, namun kondusifitas lingkungan sekitarnya juga perlu diperhatikan.
Baca Juga: Konflik Global, Pemprov Jakarta Jamin Stok Bahan Pokok Aman
"Walaupun di zona komersil, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketentraman dan ketertiban warga juga perlu diperhatikan," ujarnya. (cr-4)