Untuk tahap ini, masa penukaran dijadwalkan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Pembagian jadwal dalam dua gelombang tersebut diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam menentukan waktu penukaran.
Selain itu, sistem bertahap ini juga dirancang untuk menghindari lonjakan pengunjung secara bersamaan, terutama mendekati puncak arus mudik Lebaran.
Baca Juga: Apa Itu Status PTKP? Ini Arti K3, K0, TK0, HB hingga K2 yang Wajib Diketahui Pekerja
Cara Tukar Uang Baru Melalui PINTAR BI
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses melalui laman resmi pintar.bi.go.id.
Sistem digital ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi layanan serta mengatur antrean secara lebih terstruktur. Berikut tahapan penukaran uang baru melalui PINTAR BI.
1. Akses Situs Resmi
Buka laman resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id. melalui peramban di ponsel atau komputer.
2. Masuk ke Waiting Room
Pengguna akan diarahkan ke halaman waiting room. Pada tahap ini, masyarakat diminta menunggu hingga antrean virtual selesai sesuai estimasi waktu yang tertera.
3. Pilih Menu Penukaran
Setelah berhasil masuk ke halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Menu ini akan menampilkan daftar lokasi layanan yang tersedia.
4. Tentukan Lokasi dan Jadwal
Pilih provinsi lokasi penukaran, kemudian klik “Lihat Lokasi”. Selanjutnya, tentukan lokasi dan jadwal penukaran yang masih tersedia, lalu klik tombol “Pilih”.
5. Isi Data Diri
Lengkapi data pemesan yang meliputi nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, serta alamat email. Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar sebelum melanjutkan.
6. Tentukan Nominal dan Pecahan
Tentukan jumlah nominal dan pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditetapkan. Setelah itu, centang pernyataan kebenaran data dan klik “Pesan”.
